Dengan pelayanan online Dindukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Rembang, Anda dapat mengajukan pelayanan dari mana saja. Pelayanan yang dapat dilakukan berupa pengajuan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Perpindahan Keluar, Kedatangan, dan pelayanan lain yang bisa Anda akses pada menu Pengajuan.
Untuk menggunakan pelayanan online Dindukcapil, Anda dapat login sebagai pelapor dengan tombol di bawah ini
LOGIN DINDUKCAPIL
Jika Anda belum memiliki akun pelapor Dindukcapil, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka halaman Pendaftaran Baru
2. Masukkan NIK dan tulis ulang Kode Keamanan dan kemudian klik Daftar.
3. Jika NIK terdaftar dan sesuai persyaratan maka akan tampil halaman Detail Pelapor / Sudah Aktif.
4. Pastikan Nama Lengkap sudah sesuai atau benar.
5. Isi alamat email atau nomor HP untuk pengiriman kode aktifasi kemudian klik Simpan.
6. Jika proses kirim password berhasil maka akan tampil notifikasi berhasil. Selanjutnya klik Login Pelapor untuk masuk.
Referensi:
http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan/bantuan
Unduh lampiran petunjuk:
http://dindukcapil.rembangkab.go.id/download_formulir/getfile/28/43ff6-manual-pelayanan-online-dikonversi.pdf
Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang