Selamat datang di website resmi Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. -- selengkapnya...

Artikel

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

23 September 2020  Pras  781 Kali Dibaca 

 

Tugas BUMDes

(Badan Usaha Milik Desa)

Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DESA MOJOREMBUN NOMOR 141 /  20  /  2020 , tugas pengelola BUMDes adalah:

  1. Melaksaakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga termasuk hal-hal yang ditetapkan oleh rapat pengurus maupun rapat anggota.
  2. Meghimpun, mengadministrasikan, dan mengelola keuangan BUMDes sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Mengadakan rapat Pengurus, rapat anggota, dan rapat-rapat yang diperlukan.
  4. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BUMDes secara berkala maupun secara tahunan.
  5. Mengorganisasi unit-unit usaha yang ada dibawah tanggung jawawab BUMDes.
  6. Mengganti unit usaha CPPD dengan unit Jual Beli Barang atau jasa.

 

 

SUSUNAN PENGURUS BUMDes

"TRI KARYA MANUNGGAL"

DESA MOJOREMBUN

Komisaris

Suyanto

Dewan Pengawas 1

Sariman

Dewan Pengawas 2

Suratmin

Direktur

Zuntarno Huda

Sekretaris

Rusmi Atminingsih

Bendahara

Sumarniatun

Unit usaha Pasimas

Widyawati

Unit usaha Jasa Jual beli barang

Sumarniatun

 

Unduh dokumen lampiran:
SK BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Mojorembun

Mojorembun Kaliori Rembang website resmi SID Sistem Informasi Desa OpenSID

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ds. Mojorembun rt 01 rw 01 kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
Desa : Mojorembun
Kecamatan : Kaliori
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59252
Telepon :
Email : [email protected]

 Pemerintah Desa

Back Next

  Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 69
    Kemarin : 31
    Total Pengunjung : 227,409
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.218
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel