Selamat datang di website resmi Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. -- selengkapnya...

Artikel

Panduan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)

28 September 2020  Pras  1.002 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :

  1. Blanko/ data isian SKPD
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
  4. Akta perkawinan bagi yang sudah menikah;
  5. Fotcopy Akta kelahiran;
  6. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 7 lembar;

 

PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas lengkap sesuai persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko serta memberikan informasi tentang persyaratan, masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
  3. Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas dan persyaratan lainnya;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan membuat surat pengantar yang ditandatangani Lurah;
  6. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan meregister ke dalam buku dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
  7. Pemohon mendatangi Kasi Pemerintahan di Kecamatan untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel setelah itu ke Pelayanan Dinas dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
  8. Petugas Loket pada Dinas menerima, meneliti berkas, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama pemrosesan dan besarnya retribusi yang harus dibayar;
  9. Petugas Loket menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas register
  10. Petugas register pada bidang pendaftaran penduduk meneliti dan mencatat data pemohon dalam Buku Induk dan buku mutasi penduduk;
  11. Petugas register meneruskan berkas ke Kasi Identitas dan Perpindahan Penduduk untuk diverifikasi;
  12. Bila telah sesuai, Identitas dan Perpindahan Penduduk memberikan paraf pada register dan berkas pemohon kemudian diteruskan kekasir;
  13. Pemohon membayar biaya permohonan sesuai retribusi;
  14. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi/ tanda terima pembayaran, mencatat penerimaan pada buku kas serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi.
  15. Kasir meneruskan berkas permohonan dan dokumen lainnya ke petugas operator computer untuk diproses lebih lanjut;
  16. Operator komputer menginput data register perpindahan penduduk ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  17. Operator Komputer mencetak surat keterangan pindah domisili dan meneruskan register dan surat keterangan pindah domisili kepada staf bidang pendaftaran penduduk;
  18. Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk mengajukan Surat Keterangan Pindah Domisili dan kelengkapan berkas pemohon kepada Kepala bidang pendaftaran Penduduk untuk ditandatangani;
  19. Untuk kepindahan penduduk antar kelurahan dalam satu wilayah kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Lurah;
  20. Untuk kepindahan penduduk antar kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Camat;
  21. Untuk kepindahan penduduk antar kabupaten/kota dalam provinsi ditandatangani kepala bidang pendaftran penduduk, sedangkan kepindahan penduduk antar provinsi/keluar propinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal;
  22. Setelah ditandatangani, Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Petugas Loket Pelayanan;
  23. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas;
  24. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  25. Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili serta dokumen asli lainnya serta menginformasikan masa berlaku Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Pemohon.
  26.  

 

Referensi:
http://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/5-surat-pindah

Catatan penting:
Selama Dindukcapil Rembang tidak membuka layanan tatap muka / langsung, pelayanan dapat dilakukan secara online dari rumah. Untuk lebih jelasnya, silakan kunjungi artikel berikut http://mojorembun-rembang.desa.id/artikel/2020/9/27/dampak-covid-19-dindukcapil-rembang-menutup-layanan-tatap-muka

Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ds. Mojorembun rt 01 rw 01 kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
Desa : Mojorembun
Kecamatan : Kaliori
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59252
Telepon :
Email : [email protected]

 Pemerintah Desa

Back Next

  Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 99
    Kemarin : 31
    Total Pengunjung : 227,439
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.190
    Browser : Mozilla 5.0