Tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Desa
Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DESA MOJOREMBUN NOMOR 11 TAHUN 2020, tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Desa adalah:
- Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- Menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluaraga di Desa/Kelurahan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP. PKK Desa/Kelurahan;
- Melaksanakan tertib administrasi
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Dewan Penyantun TP. PKK Desa/Kelurahan
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK DESA MOJOREMBUN
PERIODE 2020 s/d 2025
Ketua TP.PKK Desa
|
Ny Rukayati Suyanto
|
Wakil Ketua I
|
Sutasmi
|
Sekretaris I
|
Rusmiati
|
Sekretaris II
|
Oktavia Wulandari
|
Sekretaris III
|
Sumarniatun
|
Bendahara I
|
Handini
|
Bendahara II
|
Sundari
|
Ketua Pokja I
|
Nur Hamidah
|
Sekretaris
|
Watini
|
Anggota
|
Lasminah
|
Anggota
|
Ruminten
|
Ketua Pokja II
|
Karyati
|
Sekretaris
|
Jumiatun
|
Anggota
|
Yuliatun
|
Anggota
|
Sri Winarti
|
Ketua Pokja III
|
Masri
|
Sekretaris
|
Suparti
|
Anggota
|
Warsini
|
Anggota
|
Saadatur Rohmah
|
Ketua Pokja IV
|
Warni
|
Sekretaris
|
Rusmi atminingsih
|
Anggota
|
Sripah
|
Anggota
|
Destanti
|