Desa Mojorembun

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di website resmi Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. -- selengkapnya...

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

Penerbitan e-KTP (KTP Elektronik) baru:

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
  6. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  7. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Perpanjangan e-KTP (KTP Elektronik):

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Foto copy KK;
  4. KTP lama asli;
  5. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  6. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);

Penggantian e-KTP (KTP Elektronik):

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.07);
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
  4. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
  5. Fotocopy KK yang bersangkutan;

PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
  2. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
  5. Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
  6. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
  7. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
  8. Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda.  Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
  9. Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
  10. Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
  11. Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
  12. Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.
  13. Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.
  14. Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
  15. Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.

 

Sumber:
https://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/4-kartu-tanda-penduduk-ktp

Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Suyanto

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Loran

Suweri

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Puji Lestariningsih

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Geneng

Ngatmin

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Ledok

Supriyono

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Sobiri

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Joko Selamet Widodo

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.340.719.210,00Rp. 1.836.128.900,00

73.02%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 502.265.400,00Rp. 742.609.000,00

67.64%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 36.271.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 230.604.612,00Rp. 357.920.000,00

64.43%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.000.000,00Rp. 690.000.000,00

86.96%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.849.198,00Rp. 9.328.000,00

84.15%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

Suyanto

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Suweri

Kepala Dusun Loran
Tidak di Kantor

Puji Lestariningsih

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

Ngatmin

Kepala Dusun Geneng
Tidak di Kantor

Supriyono

Kepala Dusun Ledok
Tidak di Kantor

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

Sobiri

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

Joko Selamet Widodo

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor