Desa Mojorembun

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di website resmi Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. -- selengkapnya...

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:

  1. Surat pengantar dari RT/ RW;
  2. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
  3. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
  4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
  5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
  6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
  7. Foto copy akta pengangkatan anak;
  8. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
  9. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04

Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak)

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
    • Foto copy KK yang lama.
    • Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
    • Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
  3. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
    • KK yang lama.
    • Surat keterangan pindah dari daerah asal.
  4. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
    • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
    • KK yang rusak
    • Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
    • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

  1. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
  2. Dokumen imigrasi;
  3. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
  4. Surat keterangan lapor dini (SKLD);
  5. Surat ijin kerja;
  6. Surat ijin tinggal tetap;
  7. Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;

Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI

  1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
  2. Pengantar dari RT/RW
  3. Foto copy KK yang lama dari pemohon
  4. KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
  5. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
  6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;

Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA

  1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
  2. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. KK yang lama dari pemohon
  5. KK yang lama dari keluarga yang diikuti
  6. Paspor
  7. Izin tinggal tetap
  8. Surat keterangan catatan kepolisian

Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan kematian; atau
  4. Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

 

PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
  3. Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya;
  4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan;
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani;
  6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
  8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
  9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK.
  10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran;
  11. berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer;
  12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket;
  13. Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
  14. Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  15. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan ;
  16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  17.  

 

Sumber:
https://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/3-kartu-keluarga-kk

Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Suyanto

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Loran

Suweri

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Puji Lestariningsih

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Geneng

Ngatmin

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Ledok

Supriyono

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Sobiri

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Joko Selamet Widodo

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.340.719.210,00Rp. 1.836.128.900,00

73.02%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 502.265.400,00Rp. 742.609.000,00

67.64%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 36.271.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 230.604.612,00Rp. 357.920.000,00

64.43%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.000.000,00Rp. 690.000.000,00

86.96%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.849.198,00Rp. 9.328.000,00

84.15%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

Suyanto

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Suweri

Kepala Dusun Loran
Tidak di Kantor

Puji Lestariningsih

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

Ngatmin

Kepala Dusun Geneng
Tidak di Kantor

Supriyono

Kepala Dusun Ledok
Tidak di Kantor

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

Sobiri

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

Joko Selamet Widodo

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor