SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
- Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
- Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir);
- Fotocopy KTP orang tua;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
- Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
- Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara;
- Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga :
Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Untuk anak temuan :
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
- Surat keterangan dari kepolisian.
PROSEDUR
- Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
- Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
- Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
- Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
- Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
- Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
- Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
- Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
- Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.
- Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.
- Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
- Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.
Sumber:
https://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/6-kutipan-akta-kelahiran
Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang