Tugas BUMDes
(Badan Usaha Milik Desa)
Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DESA MOJOREMBUN NOMOR 141 / 20 / 2020 , tugas pengelola BUMDes adalah:
- Melaksaakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga termasuk hal-hal yang ditetapkan oleh rapat pengurus maupun rapat anggota.
- Meghimpun, mengadministrasikan, dan mengelola keuangan BUMDes sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengadakan rapat Pengurus, rapat anggota, dan rapat-rapat yang diperlukan.
- Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BUMDes secara berkala maupun secara tahunan.
- Mengorganisasi unit-unit usaha yang ada dibawah tanggung jawawab BUMDes.
- Mengganti unit usaha CPPD dengan unit Jual Beli Barang atau jasa.
SUSUNAN PENGURUS BUMDes
"TRI KARYA MANUNGGAL"
DESA MOJOREMBUN
Komisaris
|
Suyanto
|
Dewan Pengawas 1
|
Sariman
|
Dewan Pengawas 2
|
Suratmin
|
Direktur
|
Zuntarno Huda
|
Sekretaris
|
Rusmi Atminingsih
|
Bendahara
|
Sumarniatun
|
Unit usaha Pasimas
|
Widyawati
|
Unit usaha Jasa Jual beli barang
|
Sumarniatun
|
Unduh dokumen lampiran:
SK BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Mojorembun
Mojorembun Kaliori Rembang website resmi SID Sistem Informasi Desa OpenSID