Desa Mojorembun

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di website resmi Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. -- selengkapnya...

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
  3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
  5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
  6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
  7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
  9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
    1. Surat keterangan dari kepolisian
    2. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.

 

PROSEDUR

  1. Pemohon adalah ahli waris;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.
  6. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.
  7. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.
  8. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  9. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.
  10. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon;
  11. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.
  12. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  13. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala  Dinas;
  16. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian;
  17. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  18. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas;
  19. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

 

Sumber:
https://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/7-kutipan-akta-kematian

Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Suyanto

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Loran

Suweri

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Puji Lestariningsih

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Geneng

Ngatmin

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Ledok

Supriyono

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Sobiri

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Joko Selamet Widodo

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 941.974.715,00Rp. 1.172.798.800,00

80.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.326.141,00Rp. 1.204.888.513,00

49.82%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.089.713,00Rp. 32.089.713,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.071.411,00Rp. 16.250.400,00

61.98%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 749.177.000,00Rp. 749.177.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 36.983.400,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 182.726.304,00Rp. 365.388.000,00

50.01%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.762.441,00Rp. 469.376.313,00

37.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 356.383.500,00Rp. 547.638.000,00

65.08%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.426.000,00Rp. 98.340.000,00

26.87%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 16.274.000,00

30.72%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.754.200,00Rp. 73.260.200,00

50.17%
Pemerintah Desa

Suyanto

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Suweri

Kepala Dusun Loran
Tidak di Kantor

Puji Lestariningsih

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

Ngatmin

Kepala Dusun Geneng
Tidak di Kantor

Supriyono

Kepala Dusun Ledok
Tidak di Kantor

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

Sobiri

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

Joko Selamet Widodo

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor