Desa Mojorembun

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di website resmi Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. -- selengkapnya...

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :

  1. Blanko/ data isian SKPD
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
  4. Akta perkawinan bagi yang sudah menikah;
  5. Fotcopy Akta kelahiran;
  6. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 7 lembar;

 

PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas lengkap sesuai persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Desa/Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko serta memberikan informasi tentang persyaratan, masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
  3. Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas dan persyaratan lainnya;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan membuat surat pengantar yang ditandatangani Lurah;
  6. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Petugas Seksi Pemerintahan pada Desa/Kelurahan meregister ke dalam buku dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
  7. Pemohon mendatangi Kasi Pemerintahan di Kecamatan untuk meminta pengesahan berupa tanda tangan dan stempel setelah itu ke Pelayanan Dinas dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
  8. Petugas Loket pada Dinas menerima, meneliti berkas, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama pemrosesan dan besarnya retribusi yang harus dibayar;
  9. Petugas Loket menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas register
  10. Petugas register pada bidang pendaftaran penduduk meneliti dan mencatat data pemohon dalam Buku Induk dan buku mutasi penduduk;
  11. Petugas register meneruskan berkas ke Kasi Identitas dan Perpindahan Penduduk untuk diverifikasi;
  12. Bila telah sesuai, Identitas dan Perpindahan Penduduk memberikan paraf pada register dan berkas pemohon kemudian diteruskan kekasir;
  13. Pemohon membayar biaya permohonan sesuai retribusi;
  14. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi/ tanda terima pembayaran, mencatat penerimaan pada buku kas serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi.
  15. Kasir meneruskan berkas permohonan dan dokumen lainnya ke petugas operator computer untuk diproses lebih lanjut;
  16. Operator komputer menginput data register perpindahan penduduk ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  17. Operator Komputer mencetak surat keterangan pindah domisili dan meneruskan register dan surat keterangan pindah domisili kepada staf bidang pendaftaran penduduk;
  18. Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk mengajukan Surat Keterangan Pindah Domisili dan kelengkapan berkas pemohon kepada Kepala bidang pendaftaran Penduduk untuk ditandatangani;
  19. Untuk kepindahan penduduk antar kelurahan dalam satu wilayah kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Lurah;
  20. Untuk kepindahan penduduk antar kecamatan diterbitkan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Camat;
  21. Untuk kepindahan penduduk antar kabupaten/kota dalam provinsi ditandatangani kepala bidang pendaftran penduduk, sedangkan kepindahan penduduk antar provinsi/keluar propinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal;
  22. Setelah ditandatangani, Petugas/staf pada bidang pendaftaran penduduk menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Petugas Loket Pelayanan;
  23. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas;
  24. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  25. Petugas Loket menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili serta dokumen asli lainnya serta menginformasikan masa berlaku Surat Keterangan Penduduk Pindah Domisili kepada Pemohon.
  26.  

 

Referensi:
http://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/5-surat-pindah

Catatan penting:
Selama Dindukcapil Rembang tidak membuka layanan tatap muka / langsung, pelayanan dapat dilakukan secara online dari rumah. Untuk lebih jelasnya, silakan kunjungi artikel berikut http://mojorembun-rembang.desa.id/artikel/2020/9/27/dampak-covid-19-dindukcapil-rembang-menutup-layanan-tatap-muka

Website OpenSID SID Sistem Informasi Desa Mojorembun Kaliori Rembang

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Suyanto

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Loran

Suweri

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Puji Lestariningsih

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Geneng

Ngatmin

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Ledok

Supriyono

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Sobiri

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Joko Selamet Widodo

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 941.974.715,00Rp. 1.172.798.800,00

80.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 600.326.141,00Rp. 1.204.888.513,00

49.82%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.089.713,00Rp. 32.089.713,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.071.411,00Rp. 16.250.400,00

61.98%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 749.177.000,00Rp. 749.177.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 36.983.400,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 182.726.304,00Rp. 365.388.000,00

50.01%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.762.441,00Rp. 469.376.313,00

37.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 356.383.500,00Rp. 547.638.000,00

65.08%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.426.000,00Rp. 98.340.000,00

26.87%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 16.274.000,00

30.72%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.754.200,00Rp. 73.260.200,00

50.17%
Pemerintah Desa

Suyanto

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Suweri

Kepala Dusun Loran
Tidak di Kantor

Puji Lestariningsih

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

Ngatmin

Kepala Dusun Geneng
Tidak di Kantor

Supriyono

Kepala Dusun Ledok
Tidak di Kantor

Indah Ainunnafis Noor Wahda

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

Sobiri

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

Joko Selamet Widodo

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor