Kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai tanggal 27 Maret sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, Dindukcapil Rembang tidak membuka pelayanan tatap muka / langsung. Untuk tetap mendapatkan pelayanan Dindukcapil, masyarakat bisa mengajukan pelayanan secara online/daring dari rumah.
Ada dua layanan daring yang disediakan Dindukcapil Rembang. Layanan pertama berupa layanan website Dindukcapil Rembang yang bisa diakses pemohon melalui tombol berikut:
Bagi yang baru pertama kali atau belum bisa menggunakan layanan website Dindukcapil, dapat mengikuti panduan mudah penggunaan layanan website Dindukcapil di artikel sebelumnya atau bisa klik tombol di berikut:
Cara ke dua bisa menggunakan layanan Whatsapp. Untuk informasi lebih jelas dapat dilihat di infografis berikut
